Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 10.45 WITA di sebuah kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Dalam giat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial AA (41), F (20), dan YA (17). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,83 gram dan berat bersih 0,72 gram yang dikemas dalam beberapa klip plastik, alat hisap (bong), pipet yang telah dimodifikasi, korek api, uang tunai sebesar Rp350.000, serta tiga unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan para terduga pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati para pelaku sedang berada di dalam kamar kos dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan sesuai prosedur.
Dari hasil interogasi awal, terduga AA mengakui menyimpan narkotika di dalam kantong celananya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan lanjutan di dalam kamar kos yang turut menemukan berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atas UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen bersama karena narkotika merupakan musuh masyarakat yang harus diperangi secara serius dan berkelanjutan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Dompu juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Dompu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
