Binkam

Pengamanan Eksekusi Pengosongan Lahan oleh Pengadilan Negeri Dompu Berjalan Aman dan Kondusif

×

Pengamanan Eksekusi Pengosongan Lahan oleh Pengadilan Negeri Dompu Berjalan Aman dan Kondusif

Share this article

Kepolisian Resor Dompu melalui jajaran Polsek Woja melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi riil pengosongan sebidang tanah pekarangan seluas ±150 m² yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Dompu. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.45 WITA, bertempat di Dusun Rasanae, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 44/Pdt.G/2020/PN Dpu tanggal 14 Juni 2021, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 154/PDT/2021/PT MTR tanggal 23 Agustus 2021 serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3370 K/Pdt/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Kegiatan ini melibatkan unsur Polri, pihak Pengadilan Negeri Dompu, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan amar putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri Dompu, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengosongan objek sengketa. Berdasarkan putusan tersebut, dilakukan pembongkaran bangunan permanen menggunakan alat berat hingga objek eksekusi dinyatakan selesai.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 12.15 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup oleh personel Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., serta didukung oleh personel Polsek Woja.

Dalam kesempatan tersebut, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M. menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang hadir, khususnya yang sebagian besar merupakan keluarga dari para pihak yang berperkara. Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan selama dan setelah pelaksanaan eksekusi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga dari para pihak yang berperkara, agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Kami memahami situasi ini tidak mudah, namun kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum maupun situasi kamtibmas,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan serta menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa Polri hadir untuk menjamin setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan eksekusi dapat berjalan dengan aman dan lancar berkat kerja sama semua pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya juga mengimbau kepada keluarga termohon eksekusi agar dapat menerima hasil putusan dengan bijak serta tetap menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami turut mengajak seluruh pihak, khususnya keluarga termohon eksekusi, untuk bersabar dan tidak mudah terprovokasi. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Dompu agar tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Polres Dompu akan terus melakukan langkah-langkah preventif melalui koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak terkait guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas pasca pelaksanaan eksekusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *