
Lombok Utara – Polsek Tanjung kembali mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya. Mediasi antara pihak korban dan pelaku dilaksanakan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Aula Rinaksa Sakala Mandala Polsek Tanjung.
Kegiatan mediasi tersebut difasilitasi Unit Reskrim Polsek Tanjung dan dihadiri oleh perangkat desa, keluarga kedua belah pihak, serta personel Polsek Tanjung. Mediasi dilakukan sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kapolsek Tanjung AKP Surya Irawan, S.H., mengatakan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan upaya humanis Polri dalam menyelesaikan permasalahan sosial di tengah masyarakat tanpa mengesampingkan aturan hukum yang berlaku.
“Permasalahan ini telah diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan damai kedua belah pihak. Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, karena apabila terjadi lagi maka proses hukum tetap akan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Surya Irawan dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, penyelesaian secara damai dilakukan untuk menghindari konflik berkepanjangan yang dapat memicu gangguan keamanan di tengah masyarakat. Melalui mediasi tersebut, pihak korban dan pelaku sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta berjanji tidak akan mengulangi maupun memperpanjang permasalahan di kemudian hari.
Sebagai bentuk komitmen perdamaian, kedua belah pihak juga membuat dan menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan oleh keluarga, kepala dusun, serta personel Polsek Tanjung.
“Restorative Justice bukan hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antarwarga agar tetap harmonis dan tercipta situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” tambahnya.
