
Lombok Utara – Restorative justice kembali menjadi solusi dalam penyelesaian dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Lendang Gagak, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Melalui mediasi yang difasilitasi jajaran Reskrim Polsek Bayan Polres Lombok Utara pada Rabu malam (20/5/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di Mapolsek Bayan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kapolsek Bayan IPTU I Wayan Ciptanaya, S.H., M.I.Kom., menyampaikan bahwa mediasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan pengaduan sdri. Yuspita Heri tertanggal 18 Mei 2026 serta mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun,” ujar IPTU I Wayan Ciptanaya.
Kegiatan mediasi dihadiri oleh personel Reskrim Polsek Bayan BRIGPOL Made Yudha P.A.P, Bhabinkamtibmas Desa Gunjan Asri I Kadek Agus, pelapor sdri. Yuspita Heri, saksi Muhakim, terlapor sdr. M Sahnan, serta Kepala Dusun Temuan Sari Sudirman.
Kapolsek Bayan menjelaskan bahwa kedua pihak juga telah menandatangani surat kesepakatan damai sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengakhiri permasalahan tersebut secara damai dan tidak melanjutkan ke proses hukum.
“Pendekatan restorative justice ini diharapkan mampu memberikan solusi yang adil, menjaga hubungan sosial masyarakat tetap harmonis, serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Bayan,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.
