Kota Bima,NTB (11 April 2026) – Personel Polsek Lambu Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 19.40 WITA di Dusun Sori Kuwu, Desa Sangga, Kecamatan Lambu.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IM alias Cakra (44), seorang petani, KU (27), petani, dan JM (37), yang tidak memiliki pekerjaan. Ketiganya merupakan warga Dusun Sori Kuwu, Desa Sangga, Kecamatan Lambu.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Polsek Lambu terhadap aktivitas mencurigakan di rumah IM alias Cakra.
“Setelah dilakukan pemantauan, personel mendapati adanya aktivitas yang mencurigakan di rumah terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan IM alias Cakra bersama dua rekannya yang saat itu berada di lokasi,” jelas Ipda Baiq Fitria Ningsih.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat umum serta perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 13 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram, satu unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp326.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Lambu dan kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
